Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Ciri-Ciri Keluarga yang Berhak Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah

Publish: 12 Jun 2026 0 komentar

Keluarga berhak menerima bantuan sosial pemerintah Indonesia jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Ciri-Ciri Keluarga yang Berhak Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
Komentar

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial dan peraturan terkait menetapkan ketentuan jelas tentang siapa saja keluarga yang layak menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga yang mengalami kondisi ekonomi dan sosial tertentu sehingga memerlukan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Menurut regulasi terbaru dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023, penerima bantuan sosial adalah keluarga atau individu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tergolong dalam kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Artinya, orang atau keluarga yang ingin memperoleh bansos harus memenuhi kriteria dan datanya terdaftar di DTKS.

Beberapa karakteristik utama keluarga yang berhak menerima bantuan sosial adalah sebagai berikut:

  1. Status Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  2. Terdaftar dalam DTKS/DTSEN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Sosial.
  3. Kondisi ekonomi keluarga tergolong miskin atau rentan miskin, yang umumnya dicirikan oleh pendapatan rendah, tidak memiliki pekerjaan tetap, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga secara layak.
  4. Bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pensiunan dari golongan tersebut, serta bukan pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
  5. Memenuhi syarat khusus sesuai program yang diikuti. Misalnya, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga harus memiliki komponen anggota tertentu seperti ibu hamil, balita (usia 0‑6 tahun), anak yang bersekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa data yang valid dan sinkron antara Dukcapil, DTKS, dan registrasi kependudukan adalah faktor penting. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penolakan atau penghapusan dari daftar penerima bantuan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi pemberian bansos kepada kelompok yang tidak termasuk dalam kriteria prioritas, seperti individu yang tergolong mampu berdasarkan penghasilan atau memiliki aset signifikan. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan benar‑benar dinikmati oleh keluarga yang benar‑benar membutuhkan.

Secara umum, kebijakan bantuan sosial menempatkan fokus pada keluarga miskin dan rentan secara sosial ekonomi, yang memiliki hambatan baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar maupun akses terhadap pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Bantuan sosial ini bukan hanya berupa uang, tetapi juga bisa melalui barang, akses layanan sosial, maupun dukungan lainnya sesuai jenis program.

Dengan demikian, keluarga yang masuk dalam kategori tersebut dengan data yang valid di DTKS dan memenuhi kriteria administratif serta sosial ekonomi memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.