Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Tidak Terdaftar di DTSEN? Ini Penyebab dan Cara Mengurusnya

Publish: 12 Aug 2026 0 komentar

Nama tidak terdaftar di DTSEN? Ketahui penyebab data belum muncul serta cara mengajukan pembaruan melalui Cek Bansos, desa/kelurahan, dan dinas sosial.

Tidak Terdaftar di DTSEN? Ini Penyebab dan Cara Mengurusnya
Komentar

Nama tidak muncul dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan program bantuan sosial. Namun, kondisi tersebut tidak selalu berarti seseorang secara otomatis kehilangan kesempatan memperoleh bantuan dari pemerintah.

DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan. Data ini dibentuk melalui penggabungan sejumlah basis data pemerintah, kemudian dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai penyusunan dan pengelolaan DTSEN.

Mengapa Nama Bisa Tidak Terdaftar di DTSEN?

Ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan data seseorang belum muncul atau belum sesuai. Salah satunya berkaitan dengan proses pemadanan dan pemutakhiran data dari berbagai sumber. DTSEN sendiri mengintegrasikan data seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek sebelum diproses menjadi basis data sosial ekonomi nasional.

Selain itu, perubahan kondisi keluarga seperti komposisi anggota rumah tangga, kondisi ekonomi, maupun perubahan data demografi perlu tercermin dalam proses pemutakhiran. Aturan BPS menyebut pembaruan DTSEN dapat mencakup perbaikan, penambahan, penghapusan, atau penyesuaian data berdasarkan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan demografi masyarakat.

Karena proses pembaruan terus dilakukan, data dalam DTSEN bersifat dinamis. Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, misalnya, BPS melakukan pembaruan data demografi dan memasukkan hasil verifikasi lapangan sebagai bagian dari peningkatan akurasi data.

Bagaimana Cara Mengurus Data DTSEN?

Masyarakat yang merasa datanya belum terdaftar atau tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui saluran pemerintah. BPS menyebut masyarakat dapat mengecek maupun mengusulkan pembaruan data melalui Aplikasi Cek Bansos, serta saluran pemerintah lainnya. Setiap usulan pembaruan akan melalui proses verifikasi sebelum BPS melakukan pemeringkatan kembali secara berkala.

Portal resmi Cek Bansos Kemensos juga menjelaskan bahwa data atau desil yang tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui Aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Setelah itu, BPS akan melakukan penghitungan ulang secara periodik.

Perlu diketahui, terdaftar dalam DTSEN tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan kriteria setiap program serta tingkat kesejahteraan atau desil. Untuk PKH dan bantuan Sembako, misalnya, kelompok desil 1-4 dapat diusulkan sebagai penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.