Medan
BREAKING Headline
Nasional EDITORIAL

Syarat Mendapatkan Bansos Pemerintah yang Wajib Diketahui Masyarakat

Publish: 05 Jun 2026 0 komentar

Ketahui syarat utama mendapatkan bansos pemerintah, mulai dari terdaftar dalam DTKS, memiliki NIK valid, masuk kategori keluarga miskin atau rentan, hingga tidak termasuk kelompok yang dikecualikan sebagai penerima bantuan.

Syarat Mendapatkan Bansos Pemerintah yang Wajib Diketahui Masyarakat
Komentar

Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial dari pemerintah perlu memahami sejumlah syarat dasar agar tidak keliru dalam mengajukan atau mengecek status penerima. Bantuan sosial diberikan untuk membantu keluarga miskin, rentan miskin, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak sekolah, dan kelompok masyarakat lain yang masuk dalam kriteria program perlindungan sosial.

Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah. Kemensos menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan atau PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kategori tertentu, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia. Penerima juga harus tercatat dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang kini diarahkan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Untuk bantuan pangan atau Program Sembako/BPNT, penerima merupakan keluarga penerima manfaat dari kelompok miskin dan rentan. Program ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Kriteria penerima juga mensyaratkan NIK yang telah dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil.

Selain masuk kategori miskin atau rentan, calon penerima bansos tidak boleh termasuk kelompok yang dikecualikan. Pada Program Sembako, Kemensos mencantumkan bahwa penerima tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN atau TNI/Polri penerima dana pensiun, pendamping sosial, guru tersertifikasi, memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD, memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota, atau tercatat sebagai pemilik maupun pengurus badan usaha tertentu.

Masyarakat juga perlu memastikan data keluarga, alamat, NIK, dan Kartu Keluarga sudah sesuai. Data yang tidak sinkron dapat membuat nama tidak muncul saat pengecekan. Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP, kode verifikasi, lalu menekan tombol pencarian data.

Bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdaftar, pengusulan biasanya dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai mekanisme pendataan sosial di daerah. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk melihat kepesertaan bantuan seperti BPNT dan PKH, sekaligus mengusulkan atau menyanggah data penerima yang dinilai tidak tepat.

Sebelumnya
Tidak ada artikel sebelumnya
Berikutnya
Tidak ada artikel berikutnya
Komentar
Diskusi santun. Hindari SARA dan ujaran kebencian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.